Polsek Cepogo Tetap Jalankan Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Tehnis
Boyolali - Cepogo – Meskipun Tahapan kampanye telah selesai, Polsek Cepogo tetap melaksanakan Sambang Patroli di pimpin Wakapolsek Iptu Budi Raharjo bersama anggotanya yang bertujuan penegakan hukum terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan lalu lintas dan ketertiban masyarakat untuk pemilu 2024.
Kegiatan tersebut Wakapolsek Cepogo beserta empat anggota melaksanakan kegiatan penempelan maklumat Kapolda Jateng terkait penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis di tempat umum dan bengkel di wilayah Cepogo yang berlangsung pada Senin (12/02/2024), siang.
Salah satu lokasi bengkel yang menjadi sasaran giat adalah Bengkel Motor Mas ARI, di Dusun Pos Kulon, Desa Sukabumi, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Hasil kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
Tidak ditemukan bengkel yang menjual atau memasang knalpot brong di bengkel sepeda motor di wilayah Desa Cepogo.
Pemilik bengkel sepeda motor diberi himbauan agar tidak menjual atau memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dari Polres Boyolali.
Personel Polsek Cepogo mengajak Masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penjualan atau pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi tegnis yang bersuara brong/bising di wilayah Cepogo. Selain itu, maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga ditempelkan sebagai tindakan pencegahan.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa larangan terhadap knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dijalankan secara efektif demi menjaga keselamatan lalu lintas dan ketertiban masyarakat. Polsek Cepogo berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan aturan tersebut demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayahnya.