Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spektek Tetap Dilakukan Polsek Ngemplak
Boyolali – Tahapan Kampanye Pemilu telah selesai dan sekarang masuk tahap masa tenang pemilu menuju hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Polsek Ngemplak di pimpin PS. Kapolsek Ngemplak IPTU Widarto, SH., terus mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) pada kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Ngemplak. Kabupaten Boyoplali, Pada hari Senin (12/02/2024), siang.
Pelaksanaan sosialisasi di fokuskan dibeberapa lokasi strategis di wilayah tersebut. Sasaran lokasi sosialisasi meliputi bengkel sepeda motor, kantong parkir obyek wisata waduk Cengklik, perumahan, dan tempat umum. Kegiatan ini melibatkan pemasangan stiker himbauan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spektek pada kendaraan bermotor.
Kapolsek Ngemplak IPTU Widarto menyampaikan, Selama giat sosialisasi tersebut, personel Polsek Ngemplak menyampaikan himbauan kepada pemilik bengkel sepeda motor untuk tidak melayani pemasangan atau modifikasi knalpot yang tidak sesuai spektek. Selain itu, mereka juga memasang stiker larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dari Polres Boyolali di lokasi bengkel yang sudah dilakukan himbauan dan sosialisasi.
Tak hanya itu, petugas parkir tempat obyek wisata dan tempat umum juga dilibatkan untuk membantu mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spektek pada kendaraan bermotor,” katanya.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan ini berlangsung dengan aman dan lancar, menandai upaya Polsek Ngemplak dalam menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi regulasi terkait keselamatan lalu lintas dan ketertiban umum untuk pemilu damai 2024 yang sebentar lagi.