Satlantas Polres Boyolali secara masif sosialisasi Larangan Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya
BOYOLALI – Satlantas Polres Boyolali secara tegas melarang kereta kelinci atau sejenisnya beroperasi di jalan raya Wilayah kabupaten Boyolali.
Menurut Polres Boyolali, ini telah sesuai dengan penegakkan hukum pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Rawan Kecelakaan serta membahayakan pengguna jalan lain, Satlantas Polres Boyolali Sosialisasi ke Bengkel dan pemilik Kereta Kelinci.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Lantas AKP Agista Ryan Mulyanto, mengungkapkan, ada beberapa faktor penyebab dilarangnya kereta kelinci atau sejenisnya ini beroperasi. Faktor utama karena kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kereta kelinci tidak memiliki standar keamanan, tidak adanya uji kelaikan jalan," ujar Agista saat dikonfirmasi , Senin (25/3/2024), pagi.
Dengan Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membahayakan penumpang. Selain itu, kereta kelinci tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan secara rutin mengimbau kereta kelinci yang masih beroperasi.
"Kedepannya kami pastikan untuk selalu memberikan himbauan. Untuk saat ini kami door to door kepada para pemilik kereta kelinci atau sejenisnya untuk memperhatikan kembali sisi keselamatan dan kenyamanan," kata Agista.
Sebelumnya Satlantas Polres Boyolali telah melaksanakan sosialisasi dengan pemilik kereta kelinci yang berada di Boyolali. Pentingnya keselamatan masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci atau sejenisnya di jalan raya.
Agista menambahkan, pihaknya tidak ingin masyarakat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahaminya.
"Kita melarang karena peduli keselamatan, dan kami berharap semua pihak bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," ujarnya.
Selain itu kasat Lantas Juga menyampaikan, apabila terjadi laka lantas, korban tidak akan mendapatkan santunan Jasa Raharja. Untuk itu, diharapkan bagi para pemilik kereta kelinci juga dapat memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
Kasat lantas menegaskan, kepada pemilik kereta kelinci dan sejenisnya agar mengindahkan larangan tersebut dan akan menindak tegas apa bila masih ada kereta kelinci yang masih beroperasi.
"Oleh karena itu, apabila ke depannya larangan ini tidak diindahkan, kami akan melakukan penindakan," Tegasnya.