Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akhirnya Pelaku curanmor di Ngemplak berhasil ditangkap.

 


Boyolali – Pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, Team Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 20 Juni 2024.

Sekitar pukul 11.30 WIB pada hari kejadian, Tito Sarjono (korban) memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam di depan toko baju Tantinuku dan meninggalkannya untuk berbelanja di toko pakaian. Dalam kondisi terburu-buru, Tito lupa mencabut kunci motor. Sekitar pukul 14.30 WIB, Tito baru menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang. Upaya dilakukan korban yang menanyakan kepada saksi di toko, termasuk Ana Latifah Rahmawati, tidak membuahkan hasil. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngemplak.

Berkat kerja keras tidak mengenal lelah, team Polres Boyolali berhasil mengidentifikasi (AS) 35th sebagai tersangka pencurian. Kasi Humas Polres Boyolali Membenarkn bahwa pelaku telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Boyolali. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri juga telah ditemukan dan diamankan.

Kepolisian tidak pernah bosan Menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap keamanan lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga kendaraan pribadi serta barang barang berharga lainya dari potensi pencurian. Polres Boyolali berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ujar Kasi Humas Polres Boyolali - AKP Arif Mudi