Polres Boyolali Tangkap Empat Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di KSP
Boyolali – Kerja cepat dan terorganisir dari Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Boyolali berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang mengguncang KSP Bangun Jaya Mataram. Peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, di Jl. Ngestiharjo Mbayanan, Kelurahan Siswodipuran, akhirnya terpecahkan dengan ditangkapnya empat orang diduga pelaku, pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Wakapolres Boyolali, KOMPOL Nunung Farmadi, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam menyelesaikan kasus ini dengan cepat. “Kerja keras dan koordinasi yang solid dari Satreskrim Polres Boyolali dan Unit Reskrim Polsek Boyolali patut diacungi jempol. Mereka bergerak cepat dan tepat dalam mengungkap kasus yang meresahkan ini, peran masyarakat, jadi apresiasinya terhadap kinerja tim Resmob Polres Boyolali, dan unit reskrim polsek Boyolali Kota,” ungkapnya.
Kejadian ini pertama kali terungkap setelah Abdul Mukti, seorang karyawan KSP Bangun Jaya Mataram, menyadari hilangnya uang tunai sebesar Rp 58 juta, sebuah sepeda motor Honda Revo, dan dokumen penting koperasi. Pada Minggu, 1 September 2024, Abdul segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boyolali Kota.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, 4 orang diduga pelaku berhasil kini diamankan Satreskrim Polres Boyolali antara lain berinisial MAR (20 tahun), DP (41 Tahun), AS (24 tahun) MR (26 Tahun), ke empat pelaku menggunakan modus perencanaan matang. Salah satu pelaku, MAR, 20 tahun yang merupakan karyawan koperasi, diduga memanfaatkan temannya, AS 26 tahun, untuk tidak mengunci brankas dengan benar. Akibatnya, brankas tersebut berhasil dibobol, dan sejumlah besar uang serta dokumen berharga berhasil digondol oleh pelaku.
Pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, beberapa karyawan KSP diajak makan bersama di sebuah angkringan. Salah satu saksi, Muhammad Juansyah, sempat ingin kembali ke kantor untuk mengambil jaket, tetapi dilarang oleh rekan-rekannya. Setelah makan bersama, karyawan kembali ke kantor dan menemukan bahwa Hafid, salah satu pelaku, menghilang bersama barang-barang koperasi yang dicuri.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap ARS, seorang karyawati yang diduga sengaja tidak mengunci brankas. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.750.000 dan sebuah handphone berhasil diamankan. Selain itu, dari pengembangan kasus, tim Resmob juga berhasil menangkap MR, karyawan lainnya, serta mengamankan sepeda motor Kawasaki Ninja 250cc, uang tunai Rp 1.500.000, dan STNK yang terkait dengan aksi kejahatan ini.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan dan berupaya menangkap pelaku lain yang mungkin terlibat,” jelas IPTU Joko Purwadi.
Wakapolres Boyolali, KOMPOL Nunung Farmadi, mengimbau kepada masyarakat Boyolali untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Boyolali. Kami berharap kasus seperti ini bisa segera terungkap berkat kewaspadaan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, dan polisi terus menggali kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus pencurian ini. Barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Dengan keberhasilan ini, Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, memastikan bahwa setiap tindakan kriminal tidak akan luput dari hukum yang berlaku.